5 Admin Judi Online Ditangkap di Depok, Omzet Diduga Capai Rp15 Juta Sehari

Muhammad Refi Sandi
Polisi mengungkap kasus judi online di Depok (foto: MPI)

Modus operandi para admin judi tersebut yakni berkomunikasi dengan netizen melalui direct message (DM) Instagram atau inbox Facebook. Para pelaku lalu memberikan link situs judi online mereka.

Mengenai omzet situs judi tersebut, Arya belum bisa memastikannya. Namun, omzet diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.

"Diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Liga Bintang Juara GTV Hadir di Depok, 86 SD Bersaing Menuju Babak Utama

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal