40 Travel Gelap dan 300 Penumpang Ditangkap di Perbatasan Bekasi-Karawang

Irfan Ma'ruf
Sebanyak 228 travel gelap diamankan Polda Metro Jaya sejak 24 April 2020. (Foto: Istimewa)

Rachmat mengatakan tindakan tegas diberikan kepada travel-travel gelap itu karena menggunakan pelat hitam sebagai penanda kendaraan pribadi. Harusnya travel berpelat nomor kuning sebagai tanda angkutan penumpang.

Saat diinterogasi petugas, para pemudik ini nekat pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 karena tak lagi bekerja. Ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), namun ada pula yang sekadar ingin pulang kampung.

Mereka pun berusaha mencari cara agar bisa mudik. Hingga akhirnya mereka menemukan jasa travel gelap.

"Pemudik tahu dari mulut ke mulut, kemudian dari medsos. Biayanya ada yang Rp500.000, ada yang Rp700.000," ujar Rachmat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

57 tahun lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

57 tahun lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

57 tahun lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal