"Jika ada aduan dari warga, aduan dihimpun di kelurahan via Kasi Kemas Kelurahan. Kasi Kemas Kelurahan menghimpun ke Kecamatan dan disampaikan ke Dinas Sosial. Dari Dinsos kami sampaikan lagi Kemensos RI dengan tembusan ke Dinsos Provinsi dan Direktur Wilayah I Penanganan Fakir Miskin," katanya.
Di samping itu, data DTKS dan non DTKS ini didapat pada awal pandemi. Di mulai dengan pengumpulan data berdasarkan usulan RT, RW melalui Kelurahan kemudian disampaikan ke Dinsos.
Dinsos bersama Disdukcapil kemudian memverifikasi validasi sesuai NIK yang valid dan di input ke aplikasi SIKS_NG milik Pusdatin Kemensos RI untuk diolah dan disampaikan ke Kemensos.
"Dari Kemensos disesuaikan dengan pagu Kabupaten/Kota yang selanjutnya bantuan didistribusikan melalui Kantor Pos Bogor," kata Sumartini.