Berdasarkan pemeriksaan, kata Aji, para tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, joki, dan yang membawa kendaraan hasil curian. Para tersangka juga telah beraksi di tujuh lokasi baik sasaran kendaraan mobil dan motor.
"Motifnya untuk keperluan hidup sehari-hari dan keperluan anak masuk sekolah," tuturnya.
Dia memerinci barang bukti dalam kasus ini yang telah diamankan berupa kunci letter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Aji.