3 Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati

Riyan Rizki Roshali
Tampang ketiga pelaku pembunuhan karyawan MRT (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tiga orang komplotan pembunuh karyawan MRT berinisial DDY (38) terancam hukuman mati. Hal itu terlihat dari pasal yang dijerat kepada pelaku.

"Kita terapkan Pasal 340 (maksimal hukuman mati) dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365," kata Kasubdit Resmob Dittreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Minggu (12/11/2023).

Jasad DDY sebelumnya ditemukan mengambang di banjir kanal timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023).

Salah satu tersangka berinisial R (29) diduga otak pembunuhan. Tersangka lainnya IS (31) merupakan eksekutor, kemudian JS (48) berperan sebagai penadah barang curian.

Terdapat satu orang lagi yang masih buron. Dia diduga berperan membantu membunuh korban.

Titus mengatakan, ketiga pelaku tega menghabisi nyawa korban (DDY) lantaran terlilit permasalahan utang. 

“Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

Megapolitan
11 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Buletin
12 jam lalu

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 36 Pelaku dalam 4 Hari

Nasional
12 jam lalu

Ormas Islam Datangi Polda Metro, Laporkan Dugaan Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Megapolitan
15 jam lalu

4 Hari Beraksi, Tim Pemburu Begal Polda Metro Berhasil Tangkap 36 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal