Sementara itu Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu mengatakan wisatawan ataupun warga yang hendak masuk ke wilayah Kepulauan Seribu wajib memiliki surat non-reaktif Covid-19 hasil dari rapid test antibody maupun antigen.
"Sekarang kita kedepankan semuanya wajib rapid dan antigen. Kita gratiskan karena fasilitas dan ini bantuan dari bapak Kapolda untuk berikan bantuan berupa antigen dan antibodi," tutur Eko.