29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Tim iNews
Kendaraan diderek di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur (dok. Pemprov Jakarta)

Menurutnya, pengendara seharusnya mematuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang di lokasi, termasuk rambu larangan parkir.

Selain itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga akan membahas solusi jangka panjang di tingkat kota. Hal ini mengingat kawasan tersebut dipadati berbagai fasilitas publik dan perkantoran.

"Ke depan akan dibahas solusi agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ujarnya.

Sementara itu, anggota Satwil Lantas Jakarta Timur, Aiptu Tarwono menuturkan, kendaraan yang ditindak akan dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku, terutama bagi kendaraan yang diderek maupun diangkut.

"Kami berikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tilang. Untuk pelanggaran ringan ada juga yang diberikan teguran lisan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD DKI Minta Driver Ojol Diberi Area Khusus agar Tidak Parkir Liar

57 tahun lalu

Geger! Rumah Pengacara Dilempar Bom Molotov di Jaktim, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal