2 WNA Inggris yang Tolak Dikarantina Dideportasi

Isty Maulidya
Dua warga negara Inggris berinisial MM (32) dan ODE (39) dideportasi karena langgar aturan karantina. (Foto ist).

TANGERANG, iNews.id - Dua warga negara Inggris berinisial MM (32) dan ODE (39) yang melanggar aturan karantina kesehatan dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (26/5/2021) malam. Keduanya berangkat menggunakan pesawat Singapura Airlines masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menegaskan bahwa, mereka berdua melanggar aturan keimigrasian sehingga diberikan sanksi deportasi. Keduanya juga tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia kurang lebih satu tahun.

"Pelanggaran lain itu kemarin kita duga penyalahgunaan izin tinggal, ternyata yang bersangkutan benar sponsornya di Bali, dan benar yang bersangkutan mau menjadi fotographer di Bali," ujar Romi, Rabu (26/5).

Romi memastikan, bahwa biaya kepulangan WN Inggris ini dibiayai oleh sponsor atau yang mengundang kedua WN Inggris tersebut.

"Dibiayai sponsor yang mendatangi yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua WNA asal Inggris kabur dari taksi dalam perjalanan menuju tempat karantina pada Jumat (7/5/2021) lalu. Mereka berdua menolak dikarantina selama 5 hari, dan bahkan menganggap bahwa aturan karantina tidak masuk akal.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

57 tahun lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal