2 Selebgram Ditangkap di Bogor, Diduga Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Dua selebgram ditangkap di Bogor (foto: MPI)

Lalu, tersangka kedua juga perempuan berinisial FA. Tersangka memiliki followers sekitar 22.300. Karyawan swasta ini mempromosikan situs judi online dalam Instastory-nya.

"Lima situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700.000, per dua minggu atau per bulan," ujar Bismo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Seleb
7 hari lalu

Viral Jule Terang-terangan Tak Mau Pakai Hijab Lagi? Ini Faktanya!

Seleb
9 hari lalu

Ada Bercak Darah di Seprai saat Lula Lahfah Meninggal Dunia!

Nasional
9 hari lalu

Pernyataan Lengkap Dokter Rizki yang Menyatakan Lula Lahfah Meninggal Dunia, Fakta Mengejutkan Terungkap! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal