JAKARTA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti 53 kilogram (kg) ganja. Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Polisi lantas menangkap pelaku pada Rabu (10/9/2025).
"Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram," ujar Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Setelah diperiksa, kata dia, AWS dan IR mengaku menyimpan ganja lain di rumah kontrakan. Polisi lantas menggeledah rumah kontrakan itu dan mendapati puluhan barang bukti lainnya.
"Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih," tutur Wisnu.