2 Ormas Bentrok Diduga Berebut Wilayah THR di Depok, Ini Kronologisnya

Okezone
Wahyu Muntinanto
Ilustrasi bentrokan. (Foto: Okezone)

Tetapi bentrokan kembali pecah sekitar pukul 23.30 di Kampung Sawah Cilodong yang melibatkan dua ormas tersebut. Mendengar hal tersebut polisi kembali turun ke jalan.

Polisi langsung menuju ke Jalan Raya Cibinong di Tapos karena mendengar adanya perkumpulan massa. Di sana polisi memeriksa 10 anggota salah satu ormas yang berkumpul.

Bahkan polisi mengamankan satu orang yang diketahui membawa senjata tajam jenis pedang. Orang itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang kami tetapkan tersangka bernama Asep Awaludin karena ketahuan membawa pedang yang sempat dibuangnya," ujar Azis.

Polisi juga menyita barang bukti satu jaket parasut hitam, satu ponsel tersangka, dan kartu anggota ormas. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman setingi-tingginya 10 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung yang Ambles Mulai Bisa Dilalui Dua Lajur usai Diuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal