2 Anggota Polsek Parungpanjang Disanksi Berat karena Tak Layani Korban KDRT

Putra Ramadhani
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Dalam kesempatan ini, Rio pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan tetap terbuka menampung saran dan kritik terhadap Polres Bogor. Tak lupa, Rio juga mengucapkan terima kasih atas laporan kasus ini yang sempat viral di sehingga cepat ditangani.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionanya anggota kami dalam melaksanakan tugas. Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, perempuan berinisial M (52), diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tidak sadarkan diri di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Polisi pun telah mendatangi keluarga korban yang berada di wilayah Jakarta Barat dan pemeriksan dari saksi-saksi serta korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan suaminya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka berinisal IJ yang masih buron.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Megapolitan
9 hari lalu

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Nasional
11 hari lalu

SPPG Mulai Operasi 31 Maret, Waka BGN Ancam Sanksi Mitra MBG yang Markup Harga

Nasional
17 hari lalu

7 Fakta Baru Kematian Cucu Mpok Nori, Nomor 5 Menyayat Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal