15 Siswi Korban Pelecehan Guru SMK di Jakut Buat Laporan, Sudah Divisum

Irfan Ma'ruf
15 siswi yang menjadi korban pelecehan di salah satu SMK di Jakut telah melaporkan gurunya ke polisi. Mereka sudah menjalani visum. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, H berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia mengajar di SMKN 56 Jakarta sekitar 5 tahun. 

Pasca diduga melakukan pelecehan, H dipindah tugas ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.

Kepala SMKN 56 Jakarta, Ngadina menceritakan, kejadian itu ia ketahui pada Rabu (3/10) setelah dia menerima laporan dari guru yang siswanya mengalami pelecehan seksual. Dia mengaku mendapat laporan dari 11 siswi.

"Setelah dari guru melaporkan, saya klarifikasi siswanya dan ada sekitar 11 siswa yang melapor. Setelah klarifikasi dan kronologis dari siswa di dapat, sore itu juga sekitar jam 14.00 WIB itu langsung saya tangani untuk yang bersangkutan (pelaku)," ucap Ngadina kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung menggelar rapat bersama sekaligus meminta keterangan pelaku. Hasil rapat itu memutuskan pelaku diberhentikan dari SMKN 56 Jakarta.

"Yang bersangkutan tidak lagi mengajar di SMK 56 Jakarta," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
1 hari lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal