14 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Berstatus ABH

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka perusakan kantor polisi di Jaktim. (Foto: Istimewa)

"Dari 4 pelaku ini diamankan, ada 2 dewasa dan 2 anak, ini inisial ISI, usia 42 tahun, yang satu lagi SES, 31 tahun, pekerjaan swasta. Nah ini yang saya maksud tadi, ini ada 2 yang ABH, ini pelajar kelas 9, FA dan DA," ujar dia.

Imbas penyerangan dan perusakan, lanjut dia, Polres Jaktim mengalami banyak kerugian. Sejumlah fasilitas seperti kendaraan operasional, gerbang, pintu, hingga ruangan SPKT rusak dan hangus.

"Ada 7 unit kendaraan yang terbakar yaitu di antara lain, truk samapta, truk perintis, mobil limas, mobil provos, mobil tahti, mobil ambulans, dan truk bantuan air," ungkapnya.

"Selain kendaraan di dalam mako, ada 14 kendaraan yang juga dibakar hangus, yang itu yang dimiliki oleh anggota kita yang tentunya kerusakan ini meluas sampai ke fasilitas lain, termasuk rusaknya ruang SPKT dan ruangan reskrim, pagar depan yang ambruk, CCTV yang rusak, serta kerugian barang inventaris lainnya," imbuhnya.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 213 KUHP dan atau 214 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau 7 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Anak Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Kota Bekasi Dipulangkan

57 tahun lalu

12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Termasuk Provokator

57 tahun lalu

Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pelaku Pembakar Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap, Total 29 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal