Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

iNews TV
Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA, iNews.id  - Sebanyak 66 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di kantor Polres Metro Jakarta Utara. Para tersangka ini dituduh bukan sebagai demonstran, melainkan perusuh yang sengaja menyerang aparat dan merusak fasilitas publik.

"Kami sudah menetapkan 66 tersangka yang kami tahan. Jadi tolong digarisbawahi ini bukan demonstran, tapi perusuh yang tiba-tiba menyerang markas Polres," ujar Kombes Pol Erick Frendiz, Kapolres Metro Jakarta Utara.

Menurut Kapolres, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari melempari petugas dengan benda tumpul dan petasan, hingga merusak sejumlah fasilitas kantor Polres. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk bekas bom molotov, batu, dan pecahan kaca.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, 212, dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, perusakan barang, dan melawan petugas. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penemuan Kerangka Manusia di Kwitang, Polisi Lakukan Tes DNA

57 tahun lalu

Laporan Orang Hilang Pasca Aksi Demonstrasi di Jakarta Mencapai 44 Aduan

57 tahun lalu

2 Anggota Karang Taruna Jadi Pelaku Pembakar Halte Transjakarta

57 tahun lalu

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Raih Puluhan Ribu Tanda Tangan

57 tahun lalu

Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal