12 Anggota Tim Hukum Pemprov Siap Hadapi Gugatan Class Action Banjir Jakarta

Wildan Catra Mulia
Seorang warga memanggul anaknya melewati banjir di kawasan Kampung Baru, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Banjir di wilayah ini mulai surut, meski belum sepenuhnya kering, Jumat (3/1/2020). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta semakin mantap menghadapi gugatan class action soal banjir. Pemprov menyiapkan 12 anggota tim hukum untuk melawan gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta, Yayan Yuhanah, Jumat (17/1/2020). "Siap, kami siap sekali menghadapinya. Ada 12 orang yang disiapkan. Bisa jadi ditambah," katanya.

Yayan menjelaskan 12 orang tersebut akan dibagi menjadi beberapa kelompok. Hal itu dilakukan agar semua gugatan yang dilayangkan warga Jakarta terpenuhi dan terlayani.

BACA JUGA: Gugatan Class Action Banjir Jakarta Resmi Didaftarkan, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar

"Tim akan dibagi karena aduan didaftarkan di lima pengadilan. Ada lima pengadilan negeri dan satu di pengadilan tata usaha negara, dibagi-bagi lah. Tidak semuanya tangani gugatan class action," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Jusuf Kalla: Kalau Banjir Jangan Marahi Gubernur Jakarta, Marahi Diri Sendiri

Megapolitan
4 hari lalu

Jalan DI Pandjaitan Jaktim Banjir, Sejumlah Motor Mogok gegara Terobos Genangan

Megapolitan
5 hari lalu

Daan Mogot Jakbar Macet Parah saat Banjir, Pramono Pertimbangkan Bangun Flyover

Megapolitan
7 hari lalu

BPBD DKI: Seluruh Titik Banjir Jakarta Sudah Surut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal