10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Ditangkap, Ini Masing-Masing Perannya

Okezone
muhammad rizky
Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

Para pelaku mempromosikan secara terbuka praktik aborsi ilegal tersebut melalui website dan media sosial yang mereka miliki. Calon pasien yang mendaftar di website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu orang untuk dijemput.

"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta tergantung
usia kandungan," ujar Yusri.

Dalam satu hari kata Yusri, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 dengan omzet Rp10 juta sampai Rp15 juta. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua orang yang terlibat.

"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250.000 sehari," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

57 tahun lalu

Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Lagi! 3 Orang Disekap 3 Pekan di Jakpus gegara Dituduh Mencuri di Tempat Percetakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal