“Kita ketahui beberapa waktu belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik itu di daerah Bundaran HI, kemudian di wilayah Patung Kuda, kemudian di wilayah Kebon Jeruk, kemudian di Cideng, dan juga di Gandaria,” ujar dia.
Iman menambahkan, tim pemburu begal masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap. Pelaku yang belum tertangkap, kata Iman, diduga memiliki senjata api.
“Untuk yang sedang dalam pengejaran, diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api,” ungkapnya.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP, 471 KUHP, 477 KUHP, dan 479 KUHP.
Sebagaimana diketahui, aksi penjambretan itu viral di media sosial. Berdasarkan rekaman yang dilihat, mulanya WNA tersebut berdiri di pinggir jalan. Kemudian, terlihat pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah mendekati korban.
Tak lama kemudian, pelaku berjalan dan mengambil handphone milik korban. Saat itu, korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, korban tersungkur.