Wah, Warga Jerman Boleh Gonta-ganti Jenis Kelamin di Dokumen Resmi

Anton Suhartono
Parlemen Jerman mengesahkan RUU yang membolehkan warga mengubah jenis kelamin di dokumen resmi setiap tahun (Foto: Freepik)

Berdasarkan UU baru, orang tua dibolehkan mengajukan permintaan mengubah jenis kelamin anak mereka yang berusia 5 tahun dengan persetujuan dari sang anak. Sementara itu anak berusia di bawah 14 tahun bisa mengubah nama depan dan jenis kelamin sendiri selama mendapat izin dari orang tua atau wali.

Individu diizinkan mengubah jenis kelamin maksimal setahun sekali.

Sementara itu individu non-biner boleh memasukkan status dalam dokumen resmi sebagai ‘beragam’ daripada harus memilih antara ‘laki-laki’ dan ‘perempuan’.

Lantas, bagaimana jika mereka ingin ke toilet umum? UU menyerahkan keputusan kepada pihak terkait, seperti pengelola sauna, kolam renang, pusat kebugaran, dan fasilitas olahraga lain untuk memutuskan apakah mengizinkan laki-laki masuk ruang ganti dan toilet perempuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jamu Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Kemajuan Teknologi

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

57 tahun lalu

Di Hadapan Presiden Jerman, Prabowo Serukan Konflik Harus Diakhiri Lewat Perundingan

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Steinmeier, Sepakat Tingkatkan Volume Perdagangan RI-Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal