Wah, Warga Jerman Boleh Gonta-ganti Jenis Kelamin di Dokumen Resmi

Anton Suhartono
Parlemen Jerman mengesahkan RUU yang membolehkan warga mengubah jenis kelamin di dokumen resmi setiap tahun (Foto: Freepik)

BERLIN, iNews.id - Parlemen JermanBundestag mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang membolehkan warga mengubah jenis kelamin di dokumen resmi tanpa menyertakan bukti hasil operasi. Dalam aturan yang baru, permintaan lisan sudah cukup untuk menggantikan penilaian dari pakar atau dokter yang sebelumnya bersifat wajib. 

Namun UU 'penentuan status gender mandiri' tersebut baru berlaku pada November mendatang.

Undang-undang itu mendapat persetujuan dari 374 anggota parlemen melawan 251 yang menolak dalam sidang pada Jumat pekan lalu. Sebagian besar dari anggota parlemen yang menetujuinya berasal dari koalisi pemerintah yang berkuasa. Selain itu 11 orang memilih abstain.

Peraturan saat ini yang berlaku sejak 1981 menyatakan, individu yang ingin mengubah jenis kelamin harus menjalani dua evaluasi psikologis. Keputusan akhir mengenai status gender pemohon berada di tangan pengadilan negeri.

Koalisi pemerintah menilai, prosedur saat ini merendahkan individu transgender karena mereka harus membagikan informasi pribadinya kepada para pejabat daerah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Jerman ke Indonesia Besok, Bertemu Prabowo hingga Kunjungi Masjid Istiqlal

57 tahun lalu

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier bakal Bertemu Prabowo di Jakarta Senin Depan

57 tahun lalu

Ngeri! Gedung Apartemen Meledak hingga Hancur Rata dengan Tanah, Diduga akibat Gas

57 tahun lalu

Tak Terima Disebut Kalah Negosiasi dari Iran, AS Tarik 5.000 Pasukan dari Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal