Uzbekistan Gelar Referendum untuk Amendemen UUD, Jabatan Presiden Bisa Diperpanjang

Ahmad Islamy Jamil
Bendera nasional Uzbekistan (ilustrasi). (Foto: Pixabay)

Salah satu pasal yang diubah adalah terkait masa jabatan presiden. Menurut versi baru, masa jabatan presiden diperpanjang dari lima menjadi tujuh tahun. Perubahan UUD juga memungkinkan Presiden Uzbekistan yang sedang menjabat, Shavkat Mirziyoyev, dipilih kebali untuk masa jabatan ketiga berturut-turut. Sebelumnya, masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.

Perubahan lainnya dalam amendemen itu adalah dikuranginya jumlah senator dari 100 menjadi 65 orang saja. Amendemen juga menghapus hukuman mati dan melarang ekstradisi warga Uzbekistan ke negara asing. 

Ada juga klausul baru tentang masyarakat sipil, pengawasan anggaran parlemen, dan kewajiban pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan memastikan ketersediaan lapangan kerja.

Menurut hukum Uzbekistan, keputusan dalam referendum dapat diambil jika lebih dari setengah pemilih datang ke TPS menyatakan dukungan mereka, dengan syarat lebih dari setengah warga pemilik hak pilih ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara. KPU Uzbekistan diperkirakan akan mengumumkan hasil referendum pada Senin (1/5/2023) besok.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anwar Usman Pensiun dari MK, Berharap Penggantinya Bawa Berkah buat Konstitusi

57 tahun lalu

Feri Amsari soal RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Langgar Konstitusi

57 tahun lalu

Trump Iming-Iming Setiap Warga Greenland Rp16 Miliar agar Mau Gabung Amerika

57 tahun lalu

Ketua MPR: Konstitusi Bukan Milik Sekelompok Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal