UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah

Anton Suhartono
Facebook mengoreksi posting-an Alex Tan yang dianggap berisi informasi palsu (Foto: AFP)

Tan merupakan pria keturunan Singapura yang kini berkewarganegaraan Australia. Dia kerap mengkritik pemerintah melalui situs web yang dibuatnya, States Times Review. Dia menegaskan bukan warga Singapura lagi sehingga tidak akan memenuhi permintaan pemerintah asing.

Sementara itu Tan menantang otoritas Singapura setelah Facebook memenuhi permintaan koreksi. Dia mengatakan telah mem-posting ulang artikelnya di Twitter, Google, dan Linkedin, lalu menyerukan pemerintah untuk mengeluarkan perintah koreksi terhadap tiga media sosial tersebut.

Penerapan POFMA sejak awal memunculkan spekukasi bahwa UU ini dibuat seiring akan digelarnya pemilu dalam beberapa bulan mendatang.

Singapura menerapkan UU ini untuk pertama kali pada Senin, memerintahkan anggota partai oposisi, Brad Bowyer, mengoreksi posting-annya di Facebook yang dianggap bisa merusak reputasi dua perusahaan investasi negara.

Namun Bowyer, warga negara Singapura keturunan Inggris, mematuhi permintaan itu dan segera memperbaikinya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Internasional
8 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Kuliner
21 hari lalu

Singapura Bersedih, Rumah Makan Nasi Padang Tertua Tutup setelah 78 Tahun Beroperasi

Nasional
22 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal