Universitas Al-Azhar Berhentikan Profesor karena Bikin Fatwa Warga Boleh Nyuri Listrik

Ahmad Islamy Jamil
Kampus Universitas al-Azhar di Kairo, Mesir (ilustrasi). (Foto: Arsip).

Otoritas Mesir yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa hukum Islam, Darul Iftaa, menyatakan bahwa, haram hukumnya untuk mengambil keuntungan dari sumber daya negara seperti jaringan air atau kabel listrik dengan cara ilegal apa pun, yang bertujuan untuk menghindari kewajiban membayar biaya atas penggunaannya. Meurut lembaga itu, tindakan tersebut adalah pencurian, merugikan kepentingan umum, melanggar sistem, mengkhianati kepercayaan, dan tidak menaati pemimpin yang harus ditaati menurut Syariah.

Pemerintah Mesir menaikkan harga listrik mulai 1 Agustus 2024, dengan besarannya antara 17 dan 40 persen. Pemerintah beralasan kebijakan itu diambil karena melambungnya biaya bahan bakar untuk produksi listrik. 

Pihak berwenang negeri piramida itu juga mengenakan denda 7 persen bagi warga yang terlambat membayar tagihan listrik bulanan. Itu adalah kenaikan tarif listrik kedua di Mesir sepanjang tahun ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Apes, Jatuh dari Lantai 9 Apartemen hingga Tewas Usai Gasak Perhiasan Emas 

57 tahun lalu

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

57 tahun lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir

57 tahun lalu

Mesir Pamer Kekuatan Militer di Depan Israel, Tank dan Rudal Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal