Ukraina Seret Rusia ke Pengadilan Internasional, Sidang Digelar Hari Ini

Anton Suhartono
Ukraina menyeret Rusia ke Pengadilan Internasional soal alasan genosida untuk membenarkan invasi (Foto: Reuters)

Kasus ini berpusat pada interpretasi perjanjian 1948 tentang pencegahan genosida yang diteken kedua pihak. Perjanjian itu menyebut ICJ menjadi forum untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak yang menandatangani perjanjian.

Gugatan Ukraina tampaknya akan berhasil. Setidaknya itu terlihat dari pernyataan yang dikeluarkan dewan eksekutif International Association of Genocide Scholars yang menyebutkan Putin telah menyalahgunakan kata genosida dalam kasus ini.

"Sama sekali tidak ada bukti bahwa genosida terjadi di Ukraina," kata presiden asosiasi, Melanie O'Brien, kepada Reuters.

ICJ punya kewenanggan memerintahkan kedua pihak yang berselisih untuk melakukan langkah-langkah cepat, dalam hitungan hari atau pekan, guna mencegah situasi memburuk, bahkan sebelum menentukan kelayakan suatu kasus atau apakah lembaga itu punya yurisdiksi untuk menyidangkan kasusnya.

Ukraina juga pernah meminta ICJ melakukan tindakan serupa pada 2014 setelah Krimea dicaplok Rusia. Saati itu ICJ memerintahkan kedua belah pihak untuk tidak memperburuk perselisihan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zelensky Kirim Surat ke Putin, Ajak Bertemu 4 Mata Bahas Perang

57 tahun lalu

AHY Pimpin Konsultasi Bilateral, RI-Rusia Siap Perkuat Kerja Sama Perkapalan dan Sektor Maritim

57 tahun lalu

Kecam Israel, Rusia: Lebanon Akan Mengalami Nasib yang Sama seperti Gaza

57 tahun lalu

AHY Temui Diaspora di Rusia, Ajak Kolaborasi Dukung Program Pembangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal