Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu

Anton Suhartono
Pengadilan Istanbul, Turki, Jumat (7/11), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (Foto: AP)

Pengadilan melakukan penyelidikan ex officio terkait serangan tersebut berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut".

"Kejaksaan telah memintai keterangan individu yang bertindak sebagai korban dan pelapor, dan surat telah dikirim kepada Direktorat Keamanan Provinsi Istanbul dan Badan Intelijen Nasional untuk mengungkap kebenaran material dan mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab secara pidana dalam insiden tersebut selama proses penyelidikan," demikian isi pernyataan.

Selama penyelidikan, kuasa hukum para korban juga mengajukan petisi ke kejaksaan terkait proses tersebu. 

Selain itu Asosiasi Pengacara Istanbul juga mengajukan tuntutan pidana pada Jumat.

Pengadilan Pidana Perdamaian Istanbul mengungkap 37 orang Israel yang masuk dalam daftar penangkapan. Selain Netanyahu, mereka adalah Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum IDF Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Pasal 77 serta genosida berdasarkan Pasal 76 KUHP Turki.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Erdogan: Israel Ancaman bagi Turki dan Dunia

57 tahun lalu

Menteri Radikal Israel Serukan Duduki Lebanon, Tangkapi Perempuan dan Anak-Anak

57 tahun lalu

Menteri Turki Sebut Yerusalem Akan Direbut Umat Islam, Israel Murka

57 tahun lalu

Israel Larang Wartawan Rilis Video Rudal Iran Seliweran di Langit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal