Menurut Gedung Putih, lemahnya kendali PA atas Tepi Barat dan Jalur Gaza membuat verifikasi identitas dan latar belakang pelancong menjadi tidak memungkinkan.
“Beberapa kelompok teroris yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat dan Jalur Gaza serta telah membunuh warga Amerika. Perang yang berlangsung juga mengganggu kemampuan pemeriksaan dan penyaringan,” bunyi pernyataan Gedung Putih.
Kebijakan ini muncul beberapa pekan setelah insiden penembakan terhadap dua personel Garda Nasional AS di Washington DC, yang menewaskan satu orang. Insiden tersebut menjadi dasar Trump memberlakukan apa yang disebutnya sebagai “jeda permanen” bagi warga dari negara-negara dunia ketiga.
Sementara itu, larangan masuk bagi warga Suriah dikaitkan dengan lemahnya otoritas pusat negara tersebut. Meski AS mulai melakukan pendekatan diplomatik, termasuk kunjungan Presiden Suriah Ahmed Al Sharaa ke Gedung Putih pada November lalu, Washington menilai Suriah belum memiliki sistem penerbitan paspor dan dokumen sipil yang andal serta mekanisme pemeriksaan keamanan yang memadai.
Kritik juga mengarah pada dugaan standar ganda AS. Pasalnya, pemukim Israel di Tepi Barat yang berstatus ilegal disebut telah membunuh setidaknya dua warga AS keturunan Palestina sepanjang tahun ini, namun tidak masuk dalam pertimbangan larangan perjalanan.
Kebijakan terbaru Trump ini diprediksi akan memperpanjang polemik global, sekaligus mempertegas garis keras pemerintahannya terhadap isu imigrasi, keamanan, dan kawasan Timur Tengah.