Pernyataan Trump muncul hanya beberapa hari setelah AS dan Uni Eropa merampungkan kesepakatan dagang baru.
Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Republik Siprus, Michael Damianos, sebelumnya menegaskan bahwa Uni Eropa siap merespons dengan cepat dan proporsional apabila kesepakatan tersebut tidak dihormati atau kepentingan blok itu terganggu.
Selain Inggris, sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Italia, dan Spanyol juga menerapkan pajak layanan digital sebesar 3 persen bagi perusahaan besar yang beroperasi di wilayah mereka. Menurut Tax Foundation, beberapa negara anggota Uni Eropa lainnya juga telah menerapkan atau mengusulkan kebijakan serupa.
Awal tahun ini, Amazon juga menaikkan biaya yang dikenakan kepada para penjual dengan alasan adanya beban pajak layanan digital di sejumlah negara.
Sejak kembali menjabat sebagai Presiden AS pada 2025, Trump berulang kali mengupayakan penerapan tarif impor yang tinggi terhadap berbagai negara.
Pada Februari, Mahkamah Agung AS membatalkan upaya Trump sebelumnya untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen.
Meski demikian, pemerintah AS baru-baru ini kembali mengumumkan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap puluhan negara yang mencakup hampir seluruh impor Amerika. Kebijakan itu diberlakukan dengan alasan negara-negara tersebut dinilai belum cukup serius dalam menangani praktik kerja paksa.