Tolak Putusan Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran

Nathania Riris Michico
Persidangan di Mahkamah Internasional. (Foto: AFP)

Lebih lanjut, Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan ICJ juga akan ditinjau ulang.

Pompeo dan Bolton menyebut klaim Iran tidak berdasar dan menolak keputusan ICJ.

Pada Rabu (3/10/2018), Hakim memutuskan AS harus meringankan sanski atas Iran, termasuk terkait ekspor barang-barang kemanusiaan, seperti makanan, obat-obatan, dan peralatan keselamatan penerbangan.

Putusan Mahkamah Internasional ini mengikat, namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Mahkamah Internasional merupakan organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu mengabaikan putusan pengadilan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Jelang Final Piala Asia Futsal 2026 Indonesia Vs Iran, Lalin di Sekitar GBK Macet

Internasional
19 jam lalu

Posting-an Video Barack Obama Bertubuh Monyet, Trump: Bukan Salah Saya!

Internasional
21 jam lalu

Trump Puas Negosiasi Nuklir dengan Iran: Mereka Siap Capai Kesepakatan!

Internasional
22 jam lalu

Trump Dilaporkan Gelar Pertemuan Perdana Dewan Perdamaian Gaza pada 19 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal