Tolak Putusan Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran

Nathania Riris Michico
Persidangan di Mahkamah Internasional. (Foto: AFP)

Lebih lanjut, Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan ICJ juga akan ditinjau ulang.

Pompeo dan Bolton menyebut klaim Iran tidak berdasar dan menolak keputusan ICJ.

Pada Rabu (3/10/2018), Hakim memutuskan AS harus meringankan sanski atas Iran, termasuk terkait ekspor barang-barang kemanusiaan, seperti makanan, obat-obatan, dan peralatan keselamatan penerbangan.

Putusan Mahkamah Internasional ini mengikat, namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Mahkamah Internasional merupakan organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu mengabaikan putusan pengadilan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
24 jam lalu

Bahrain Pecat 3 Anggota Parlemen karena Dianggap Dukung Iran

Internasional
1 hari lalu

Kilang Minyak AS di Lousiana Meledak, Penyebab Masih Misterius

Internasional
1 hari lalu

Konflik AS-Iran Pecah Lagi, Trump: Iran Permainkan Kita!

Internasional
1 hari lalu

Mengejutkan, Sebagian Besar Warga Spanyol Yakin AS-Israel Kalah Perang Lawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal