TKI di Singapura yang Rekam dan Sebar Video Majikan Telanjang Dihukum 17 Bulan Penjara

Anton Suhartono
Perempuan TKI di Singapura rekam majikannya saat mandi dihukum 17 bulan penjara (Foto: Facebook)

Diketahui, perempuan WNI itu direkrut oleh anak korban untuk menjaga ayahnya di flat Punggol sejak 1 Februari 2020.

Pelaku merekam majikannya dalam kondisi telanjang setidaknya empat kali dengan maksud mempermalukan. Selain itu ada juga video yang diunggah ke TikTok pada 1 Januari 2021.

"Terdakwa mengklaim bahwa dia menghapus video TikTok 1 jam kemudian karena mendapat komentar negatif secara online. Namun, terdakwa menyimpan rekaman video di ponselnya," kata jaksa.

Namun belum selesai sampai di situ, orang tak dikenal yang sempat menyimpan video itu mengunggahnya kembali ke Facebook meski wajah korban sudah disamarkan.

Putra korban secara tak sengaja melihat postingan di Facebook tersebut. Dia mengenali ayahnya meski wajahnya disamarkan serta yang kentara sosok perempuan itu. Saat itu juga dia melapor ke polisi. Video itu bertahan di Facebook sampai 15 Juni 2021. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

57 tahun lalu

Bahlil soal Ekspor Listrik ke Singapura: Harganya Harus Fair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal