Thailand Segera Sahkan Hukum Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Anton Suhartono
Thailand akan terapkan hukum kebiri kepada pelaku kejahatan seksual (Foto: Reuters)

BANGKOK, iNews.id - Thailand akan menerapkan hukum kebiri menggunakan zat kimia kepada pelaku kejahatan seksual. Anggota Senat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pilihan kepada pelaku, yakni dikebiri dengan imbalan masa hukuman penjaranya akan dipangkas.

RUU yang telah disahkan di majelis rendah pada Maret itu disetujui oleh Senat dalan sidang pada Senin (11/7/2022) malam. Sebanyak 145 senator memberikan persetujuan dan dua abstain.  Namun RUU itu masih harus mendapat persetujuan dari dewan sebelum diberikan ke Kerajaan.

RUU itu diajukan terkait maraknya kasus kejahatan seksual di Thailand, bahkan dilakukan berkali-kali melibatkan pelaku yang sama.

Data lembaga pemasyarakatan Thailand mengungkap, dari 16.413 narapidana kasus kejahatan seksual yang dibebaskan antara 2013 hingga 2020, sebanyak 4.848 di antaranya kembali berulah.

Di bawah RUU tersebut, pelaku kejahatan seksual tertentu yang berisiko mengulangi perbuatannya mendapat pilihan untuk menjalani suntik kebiri guna mengurangi kadar testosteron. Imbalan bagi napi yang bersedia dikebiri akan mendapat potongan hukuman penjara. 

Meski demikian keputusan akhir tetap berada di tangan dua dokter ahli yang menentukan apakah napi bersangkutan bisa menjalani kebiri kimia atau tidak.

Disebutkan pula dalam RUU, napi yang menjalani kebiri akan dipantau selama 10 tahun serta diharuskan memakai gelang pemantau elektronik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
18 hari lalu

Gegara Oplas Hidung Clara Shinta Disarankan Hiperbarik, Apa Itu?

Seleb
18 hari lalu

Viral Clara Shinta Oplas Hidung di Thailand, Ini Fotonya!

Nasional
18 hari lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Destinasi
22 hari lalu

Festival Songkran 2026, Warga Thailand dan Indonesia Kumpul Ikuti Tradisi Siram Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal