Thailand Laporkan Facebook dan Twitter ke Polisi

Anton Suhartono
Thailand laporkan Facebook dan Twitter ke polisi terkait perintah menghapus konten (Foto: AFP)

BANGKOK, iNews.id - Thailand melaporkan dua perusahaan platform media sosial, Facebook dan Twitter, ke polisi karena mengabaikan permintaan untuk menghapus konten.

Menteri Ekonomi Digital dan Kemasyarakatan Puttipong Punnakanta mengatakan, kementerian melaporkan perusahaan pusat Facebook dan Twitter di Amerika Serikat ke unit kejahatan dunia maya setelah dua perusahaan raksasa teknologi itu tak memenuhi tenggat waktu 15 hari untuk menghapus konten sebagaimana diamanatkan pengadilan pada 27 Agustus lalu.

Sementara itu YouTube terbebas dari penuntutan karena menghapus semua video yang ditentukan sejak Rabu (23/9/2020) malam.

"Ini merupakan pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer untuk mengambil tindakan terhadap platform yang tidak mematuhi perintah pengadilan," kata Punnakanta, dikutip dari Reuters, Jumat (25/9/2020).

Meski demikian, kata dia, pemerintah masih membuka negosiasi jika kedua perusahaan mengirim perwakilan mereka. Jika mereka mengakuai kesalahan maka akan dikenakan denda.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Orang Terjebak 10 Hari di Gua Laos, 1 Korban Dievakuasi

57 tahun lalu

Thailand Open 2026 Milik Leo/Daniel, Tim Pelatih Sebut Mental Juara Jadi Pembeda

57 tahun lalu

Rara Sudirman Sering Dikira Sherina, Kebawa sampai Audi Idol?

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal