Terungkap, Pelaku Penembakan Jemaah Salat Jumat Selandia Baru Juga Ingin Bakar Masjid

Anton Suhartono
Brenton Tarrant saat menjalani sidang melalui konferensi video pada Maret 2020 (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Pelaku penembakan jemaah dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, menjalani sidang vonis hari pertama, Senin (24/8/2020), di Pengadilan Tinggi Christchurch.

Serangan membabi buta pria penganut supremasi kulit putih yang juga disiarkan langsung melalui Facebook itu menewaskan 51 jemaah Masjid Annur dan Islamic Center serta melukai 40 lainnya.

Jaksa penuntut mengungkap dalam persidangan, seperti dikutip dari Associated Press, Tarrant tak hanya ingin membantai muslim di kedua masjid tersebut, namun membakarnya setelah beraksi.

Aksinya dihentikan oleh dua jemaah yang memberanikan diri menghadapi pria asal Australia berusia 29 tahun itu.

Itulah sekelumit isi persidangan hari pertama, dari 4 hari yang dijadwalkan. Di antara agenda sidang adalah mendengarkan pandangan dari korban selamat serta anggota keluarga korban meninggal, disaksikan langsung oleh Tarrant.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Jokowi Salat Jumat sebelum Blusukan di Lampung

57 tahun lalu

Makin Brutal, Pemukim Ilegal Israel Bakar 2 Masjid di Tepi Barat

57 tahun lalu

Pemain Piala Dunia 2026 Paling Tidak Dikenal Mendadak Viral Berkat Media Sosial

57 tahun lalu

Kemenag Buka Suara soal Heboh Isu Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal