WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mulai memberlakukan tarif impor global sebesar 10 persen, Selasa (24/2/2026). Namun pemerintahan Presiden Donald Trump sedang berupaya untuk menaikkannya menjadi 15 persen.
Trump pada 20 Februari lalu menandatangani instruksi presiden yang memberlakukan tarif 10 persen berlaku selama 150 hari. Tarif baru tersebut menggantikan bea masuk sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Jumat pekan lalu karena dianggap melanggar UU.
Namun pada 21 Februari, Trump mengatakan akan menaikkan tarif 10 persen menjadi 15 persen.
Sumber pejabat Gedung Putih mengatakan kepada Reuters, Trump tidak berubah pikiran untuk menerapkan tarif 15 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Meski demikian belum ada kepastian kapan akan diterapkan.
Hingga Selasa (23/2/2026), Trump belum meneken instruksi presiden untuk menaikkan tarif menjadi 15 persen.