Takut Duit Dipinjam, Perempuan Ini Bohong Ngaku Dirampok hingga Bikin Laporan Polisi 

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis denda Rp30 juta kepada perempuan yang membuat laporan palsu (Foto: Reuters)

Dia membuat laporan palsu kepada polisi bahwa dua pria mendekatinya dan mengambil uangnya setelah menunjukkan pisau kecil padanya.

Dia menjelaskan kepada polisi secara detail tentang perkiraan usia pria-pria tersebut, apa yang mereka kenakan, dan bahwa mereka memintanya untuk rokok.

Tan juga mengatakan bahwa ketika dia mengatakan kepada pria-pria tersebut bahwa dia tidak punya cukup rokok, salah satu dari mereka menunjukkan sebilah pisau kikir padanya dan menuntut uang. 

Dia mengklaim telah memberikan dompetnya kepada pasangan tersebut, tetapi mereka juga mengambil tasnya yang berisi Rp67 juta.

Tan menangis dan gemetar ketika dua petugas polisi mewawancarainya di lokasi tersebut. Namun, ternyata pengakuan Tan kepada polisi terbukti bohon.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Nasional
2 hari lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Internasional
6 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal