Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi Dihukum Penjara dan Denda, Ini Kesalahannya

Umaya Khusniah
Paul Pelosi (82) dihukum lima hari penjara dan diperintahkan membayar denda dan restitusi 6.800 dolar AS atau sekitar Rp100 juta. (Foto: Reuters)

Sementara Nancy Pelosi tengah berada di Rhode Island pada saat kejadian untuk menyampaikan pidato pembukaan di Brown University.

Meskipun terhindar dari hukuman penjara tambahan, Paul Pelosi ditempatkan pada masa percobaan tiga tahun dan dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor selama satu tahun. 

"Paul Pelosi juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi 4.927 dolar AS atau Rp73 juta  kepada pengemudi mobil lain untuk tagihan medis dan kehilangan upah. Ditambah biaya restitusi standar 150 dolar AS atau Rp2,2 juta dan denda pengadilan 1.723 dolar AS atau Rp25,5juta," kata kantor jaksa wilayah (DA).

Selain hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, Departemen Kendaraan Bermotor negara bagian juga dapat menangguhkan SIM Paul Pelosi selama satu tahun. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Usut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 39 Saksi

Nasional
2 hari lalu

Teridentifikasi, Ini Daftar 10 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel

Nasional
3 hari lalu

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Buletin
4 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal