Singapura Hukum Cambuk Napi 29 Tahun Asal Inggris

Nathania Riris Michico
Bendera nasional Singapura berkibar setengah tiang. (Foto: AFP/Getty Images)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria asal Inggris yang menjalani hukuman 20 tahun penjara di Singapura juga dijatuhi hukuman cambuk karena pelanggaran narkoba. Hukuman cambuk adalah hukuman paling keras yang bisa dijatuhkan oleh negara itu.

Ye Ming Yuen ditangkap pada Agustus 2016 dan dihukum karena tujuh pelanggaran narkoba. Hukuman cambuk mengharuskan dia diikat telanjang ke tiang gantungan kayu dan dipukul dengan tongkat sepanjang 121 cm.

Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran (FCO) mengonfirmasi bahwa Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt, secara pribadi menyinggung kasus ini selama pertemuan dengan Vivian Balakrishnan, rekannya dari Singapura, pada awal bulan ini.

"Kami sangat menentang penggunaan hukuman fisik, seperti hukuman cambuk, dalam semua kasus," kata juru bicara FCO, seperti dilaporkan Independent, Sabtu (12/1/2019).

"Staf konsuler kami sudah membantu seorang pria Inggris dan keluarganya sejak penangkapannya di Singapura pada 2016," sambungnya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Nasional
1 hari lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

Nasional
2 hari lalu

Bahlil soal Ekspor Listrik ke Singapura: Harganya Harus Fair

Nasional
3 hari lalu

Jangan Panik! 2 Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus Ternyata Negatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal