Singapura Akan Larang Pasangan LGBT Adopsi Anak

Nathania Riris Michico
Warga yang mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). (Foto: CHANDAN KHANNA/AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura berencana memperketat undang-undang adopsi di negaranya, setelah seorang lelaki gay memenangkan gugatan di pengadilan banding untuk secara sah mengadopsi putra kandungnya.

Pria itu, setelah mengetahui dirinya tidak mungkin bisa mengadopsi seorang anak di Singapura sebagai seorang pria gay, membayar 200.000 dolar Singapura atau setara Rp2 miliar agar seorang perempuan bersedia mengandung anaknya melalui pembuahan in-vitro di Amerika Serikat (AS).

Pada 2017 lalu, pengadilan menolak upaya awal pria tersebut, yang saat ini dalam status berhubungan dengan pasangan homoseksualnya, untuk secara sah mengadopsi putranya.

Pemerintah Singapura yang konservatif tidak mendukung pembentukan keluarga sesama jenis.

Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan ini pada Desember lalu dengan alasan kesejahteraan anak, meski putusan itu menegaskan "sangat penting untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis."

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal