Dia menuturkan, Pemerintah Singapura juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua orang yang keluar rumah harus pakai masker. Siapa pun yang makan di restoran harus menunjukkan bahwa dia sudah divaksinasi.
“Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi/denda hingga mencapai 10.000 dolar Singapura atau penjara 6 bulan,” kata Suryo.
Selain itu, Singapura mencoba mencegah penularan yang lebih tinggi melalui pengontrolan berbasis teknologi. Adapun teknologi yang digunakan Singapura yaitu monitoring orang-orang yang menjalani 14 hari karantina dan pelacakan bersama.
Singapura melakukan antisipasi terhadap masuknya varian baru Covid dengan pengetatan pintu masuk ke negara itu.