Sahkan UU Tuntut Ganti Rugi, Aljazair Ungkap Dosa-Dosa Prancis selama Penjajahan

Anton Suhartono
Parlemen Aljazair mengesahkan UU yang menyebut penjajahan Prancis sebagai kejahatan serta menuntut permintaan maaf dan ganti rugi (Foto: AP)

ALJIR, iNews.id - Parlemen Aljazair secara resmi mengesahkan undang-undang (UU) yang menyebut penjajahanPrancis sebagai kejahatan serta menuntut permintaan maaf dan ganti rugi dari Paris. Pengesahan UU ini sekaligus membuka kembali deretan dosa-dosa kolonial Prancis selama menguasai Aljazair.

UU tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota parlemen pada Rabu (24/12/2025). Momen pengesahan diwarnai sorak sorai para legislator yang mengenakan syal warna nasional hijau sambil meneriakkan “Hidup Aljazair”.

UU yang terdiri atas 27 pasal itu menegaskan Prancis memiliki tanggung jawab hukum atas berbagai tragedi yang terjadi selama masa kolonial. Selain menyatakan penjajahan sebagai kejahatan, regulasi ini juga mengkriminalisasi segala bentuk pengagungan terhadap kolonialisme.

Dalam UU tersebut, Aljazair secara eksplisit mengungkap praktik-praktik kejahatan yang dituduhkan dilakukan pemerintahan kolonial Prancis. Di antaranya uji coba senjata nuklir di wilayah Aljazair, eksekusi di luar proses hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, hingga penjarahan sumber daya alam secara sistematis.

UU ini juga menegaskan bahwa kompensasi penuh dan adil atas seluruh kerusakan moral maupun materiil akibat penjajahan Prancis merupakan hak Aljazair yang tidak bisa dibantah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bersejarah! Prancis dan Suriah Sepakat Buka Kedutaan Lagi setelah 14 Tahun

11 hari lalu

Hinaan Rasis terhadap Mbappe Berbuntut Panjang, Prancis Gugat Anggota Parlemen Paraguay

12 hari lalu

Kylian Mbappe Dihina Rasis Anggota Parlemen Paraguay, Presiden Macron Turun Tangan

12 hari lalu

Kylian Mbappe Balas Ejekan Rasis Anggota Parlemen Paraguay: Wanita Hina!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal