Rusia Denda TikTok Rp323 Juta gara-gara Konten LGBT

Ahmad Islamy Jamil
Rusia mendenda TikTok sebesar Rp323 juta karena gagal menghapus konten LGBT. (Foto: Ist.)

MOSKOW, iNews.id – Pengadilan Rusia pada Kamis (24/8/2023) mendenda aplikasi berbagi video TikTok sebesar 2 juta rubel (Rp323 juta) karena gagal menghapus konten LGBT yang dilarang di Rusia. Hal itu terungkap lewat laporan Interfax.

Rusia menerapkan aturan yang tegas terkait LGBT. Pada tahun lalu, negeri beruang merah itu mengesahkan UU Antipropaganda LGBT, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin. Tak lama setelah itu, Moskow menerbitkan larangan promosi LGBT di internet.

Dengan disahkannya UU tersebut, propaganda terkait LGBT dilarang di berbagai platform media sosial dan media massa, termasuk film, dan iklan di seluruh Rusia. 

Regulator media massa Rusia akan diberi wewenang untuk memasukkan situs web yang melakukan propaganda hubungan seksual nontradisional, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin, dalam daftar sumber terlarang dan akan diblokir. 

Menurut aturan baru tersebut itu, setiap individu atau pihak yang mempromosikan dua perilaku seksual menyimpang itu bakal dikenakan denda. Besaran dendanya bisa mencapai hingga miliaran rupiah. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

Anak di Bawah Umur Dilarang Live TikTok, Ini Aturannya!

57 tahun lalu

Zelensky Kirim Surat ke Putin, Ajak Bertemu 4 Mata Bahas Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal