Rusia Ancam Larang Platform Media Sosial Twitter dan YouTube Cs, Ini Sebabnya

Anton Suhartono
Majelis rendah Rusia mengesahkan RUU yang memungkinkan pemerintah membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial Amerika Serikat.

MOSKOW, iNews.id - Pemerintah Rusia segera punya kekuatan hukum untuk membatasi akses operasi perusahaan raksasa media sosialAmerika Serikat (AS). Kebijakan ini akan diambil jika AS mendiskriminasi media Rusia.

Selain itu Rusia akan mengenakan denda besar kepada platform media sosial yang tidak mau menghapus konten terlarang. 

Dua rancangan undang-undang (RUU) itu telah disahkan oleh majelis rendah parlemen atau Duma, Rabu (23/12/2020), namun masih menunggu persetujuan dari majelis tinggi dan diteken Presiden Vladimir Putin sehingga menjadi undang-undang (UU), seperti dikutip dari Reuters.

Penulis draf kedua RUU mengatakan, pelanggaran yang dilakukan YouTube dan Facebook menunjukkan perlunya UU untuk memperkuat kedaulatan internet Rusia.

RUU pertama memungkinkan Rusia membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial. Aturan baru ini dibuat setelah anggota parlemen Rusia mendapat keluhan dari media massa pemerintah bahwa akun media sosial mereka dicurigai oleh Twitter, Facebook, dan YouTube.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Media AS Ungkap Israel Berencana Bunuh Menlu dan Ketua Parlemen Iran

57 tahun lalu

Demonstran Bakar Diri hingga Tewas Dekat Markas PBB, Bawa Tulisan: China Keluar dari Tibet!

57 tahun lalu

Horor! Demonstran Bakar Diri hingga Tewas di Depan Markas Besar PBB New York

57 tahun lalu

Trump: AS Tak Akan Gulingkan Rezim Iran, Fokus Senjata Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal