Pria WNI Ditangkap di Malaysia karena Memiliki Video dan Foto ISIS

Anton Suhartono
WNI di Malaysia Irwanzir ditangkap karena memiliki video dan foto tentang ISIS (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dan disidang di pengadilan Malaysia karena memiliki material terkait dengan ISIS.

Dilaporkan The Star, pria bernama Irwanzir itu didakwa dengan Pasal 130 JB (1) (A) KUHP di pengadilan George Town, Jumat (31/1/2020), karena memiliki beberapa video dan foto yang mendukung ISIS.

Pekerja konstruksi tersebut ditangkap usai penggerebekan di sebuah rumah di Permatang Pasir, Pulau Balik, pada 6 Januari 2020.

Jika terbukti bersalah, Irwanzir bisa dipenjara selama 7 tahun dan denda serta penyitaan aset.

Jika terbukti bersalah, ia bisa dipenjara selama tujuh tahun dan didenda, dengan semua harta miliknya hangus.

Tidak ada permohonan yang diajukan terdakwa. Sidang berikutnya akan digelar pada 5 Maret sambil menunggu laporan forensik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

2 hari lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

5 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

6 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal