Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 2 Tahun, Terungkap Gara-Gara Pil KB

Anton Suhartono
Pria di Singapura memerkosa putri kandung selama 2 tahun, dijathui hukuman penjara 21 tahun (Foto: Reuters)

Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai orangtua, mengkhianati kepercayaan putrinya, serta merencanakan aksinya karena sang istri lengah.

Kasus ini masih berjalan untuk delapan dakwaan pelecehan seksual lain terhadap pelaku.

Menurut dokumen pengadilan, pasangan suami istri itu menikah di China pada 2007 lalu pindah ke Singapura pada 2008. Mereka mendapat status sebagai penduduk permanen setahun kemudian, disusul dengan kepindahan korban pada 2010. Kini keluarga tersebut telah memperoleh kewarganegaraan Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Tak Puas hanya Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Minta Denada Lakukan Ini!

Seleb
3 hari lalu

Ressa Rizky Rossano Ogah Tinggal Serumah dengan Denada, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
4 hari lalu

Denada Tak Ucapkan Terima Kasih ke Bu Ratih yang Rawat Ressa, Andi Soraya Murka!

Internasional
4 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Seleb
6 hari lalu

Mengejutkan! Denada Bongkar Dosa Masa Lalu hingga Ngaku Khilaf Tinggalkan Ressa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal