Presiden Peru Ditangkap Polisi usai Mencoba Bubarkan Parlemen

Ahmad Islamy Jamil
Presiden Peru, Pedro Castillo. (Foto: Reuters)

LIMA, iNews.id – Polisi Peru menangkap Presiden Pedro Castillo. Penangkapan kepala negara itu berlangsung di tengah krisis politik yang melanda negeri Amerika Latin tersebut.

Dalam keterangan resminya, polisi menyebut Castillo sebagai “mantan presiden”. Dengan kata lain, pria itu telah dilengserkan dari jabatannya.

“Sesuai dengan tugas kami, yang ditentukan dalam Undang-Undang Kepolisian Nasional Peru, para petugas menahan mantan Presiden Peru, Pedro Castillo,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis Kepolisian Peru, seperti dikutip kantor berita Sputnik, Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya pada Rabu (7/12/2022), Castillo membubarkan parlemen—yang sedianya menggelar sidang untuk mempertimbangkan pemakzulannya untuk ketiga kalinya. Akan tetapi, anggota parlemen tetap berkumpul untuk rapat dan memutuskan pemecatan presiden. 

Militer dan polisi menentang keputusan presiden membubarkan parlemen.

Setelah menggelar rapat, Kongres Peru akhirnya resmi memakzulkan Castillo. “Mempertahankan demokrasi dan konstitusi kita, sidang paripurna Kongres memberikan 101 suara mendukung pengunduran diri Presiden Pedro Castillo,” ungkap Kongres Peru dalam pernyataannya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Unik! Polisi Peru Nyamar Jadi Maskot Piala Dunia 2026 saat Tangkap Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu

57 tahun lalu

Anwar Usman Pensiun dari MK, Berharap Penggantinya Bawa Berkah buat Konstitusi

57 tahun lalu

Feri Amsari soal RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Langgar Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal