Polandia Resmi Larang Aborsi untuk Kehamilan Cacat Janin

Djairan
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)

Melalui aturan baru itu, aborsi hanya akan diizinkan pada kasus kehamilan karena pemerkosaan dan inses (hasil hubungan seksual dengan orang sedarah). Aborsi juga diizinkan dalam kondisi darurat seperti ketika nyawa atau kesehatan ibu terancam. 

Namun, aborsi tidak diperkenankan untuk menggugurkan cacat janin. Dokter yang melakukan aborsi ilegal di Polandia akan menghadapi hukuman penjara.

“Negara tidak dapat lagi mengambil nyawa hanya karena seseorang (janin atau bayi) sakit, cacat, dalam kesehatan yang buruk,” kata anggota parlemen PiS, Bartlomiej Wroblewski.

Namun, dalam pernyataan yang diterbitkan pada Rabu malam, pengadilan memberikan peluang kemungkinan bagi parlemen untuk mengatur beberapa keadaan khusus yang tercakup dalam undang-undang tersebut.

Sebelumnya, perilaku aborsi memang telah menurun Polandia, bahkan tanpa adanya aturan tertentu, karena para dokter sudah banyak yang menolak melakukannya atas dasar pemahaman agama. 

Polandia sebenarnya tercatat sebagai salah satu negara Katolik paling taat di Eropa. Ironisnya, hal itu justru membuat banyak perempuan Polandia melakukan aborsi di luar negeri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Selebgram Hamil Anak Pertama dari Suami Lumpuh Total, Kisah Cintanya Mengharukan

57 tahun lalu

31 Ribu Ayah Indonesia Sudah Vasektomi, Ini Data Terbaru BKKBN!

57 tahun lalu

Selamat! Audy Item Umumkan Hamil Anak Ketiga, Iko Uwais Menangis Haru

57 tahun lalu

Hamil Terlalu Dekat Ternyata Berbahaya, Dokter Ungkap Alasannya! 

57 tahun lalu

Soimah Keguguran Anak Ketiga di Usia 45 Tahun, Tak Sadar Lagi Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal