PM Singapura Lee Hsien Loong Menang Gugatan Rp4 Miliar Kasus Pencemaran Nama Baik

Anton Suhartono
Lee Hsien Loong menang gugatan Rp4 miliar terhadap 2 blogger dalam kasus pencemaran nama baik (Foto: Reuters)

Xu, seorang warga negara Singapura, diperintahkan membayar Lee 210.000 dolar, sedangkan Rubaashini, warga Malaysia, diharuskan membayar 160.000 dolar. 

Lee sempat hadir di pengadilan saat sidang kasus ini bergulir di pengadilan pada Mei lalu. Saat itu dia mengatakan tuduhan sensasional telah dibuat dalam tulisan tersebut.

Sementara itu juru bicara Lee mengatakan, uang ganti rugi yang didapat Lee akan disumbangkan untuk amal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Internasional
7 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Nasional
8 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
12 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal