PM Singapura Lee Hsien Loong Menang Gugatan Rp4 Miliar Kasus Pencemaran Nama Baik

Anton Suhartono
Lee Hsien Loong menang gugatan Rp4 miliar terhadap 2 blogger dalam kasus pencemaran nama baik (Foto: Reuters)

Xu, seorang warga negara Singapura, diperintahkan membayar Lee 210.000 dolar, sedangkan Rubaashini, warga Malaysia, diharuskan membayar 160.000 dolar. 

Lee sempat hadir di pengadilan saat sidang kasus ini bergulir di pengadilan pada Mei lalu. Saat itu dia mengatakan tuduhan sensasional telah dibuat dalam tulisan tersebut.

Sementara itu juru bicara Lee mengatakan, uang ganti rugi yang didapat Lee akan disumbangkan untuk amal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
2 hari lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

Nasional
8 hari lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Nasional
8 hari lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal