PM Singapura Lee Hsien Loong Menang Gugatan Rp4 Miliar Kasus Pencemaran Nama Baik

Anton Suhartono
Lee Hsien Loong menang gugatan Rp4 miliar terhadap 2 blogger dalam kasus pencemaran nama baik (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong memenangkan gugatan terhadap dua blogger terkait kasus pencemaran nama baik. Kedua terdakwa, Rubaashini Shunmuganathan dan Xu Yuan Chen alias Terry Xu, diharuskan membayar ganti rugi sebesar 370.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4 miliar kepada Lee.

Pengadilan Tinggi Singapura, Rabu (1/9/2021), menyatakan keduanya bersalah atas artikel di The Online Citizen pada 29 Agustus 2019 mengenai status rumah mendiang ayah Lee yang juga pendiri Singapura, Lee Kuan Yew. 

Dalam tulisan disebutkan ada ketidaksepakatan antara Lee dan saudaranya mengenai apa yang harus dilakukan terhadap rumah tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Audrey Lim mengatakan, artikel itu merugikan reputasi dan karakter Lee karena menuduhnya tidak jujur.

"Ini menyerang integritas pribadi Lee dan bisa sangat merusak kredibilitasnya, tidak hanya secara pribadi tapi juga sebagai perdana menteri, serta mempertanyakan kelayakannya secara integritas dalam memimpin," kata Lim, seperti dikutip dari Reuters.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Nasional
15 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
19 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
20 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal