Pewaris Perusahaan Samsung Lee Jae Yong Divonis 2,5 Tahun Bui atas Tuduhan Suap dan Penggelapan

Djairan
Lee Jae Yong (Foto: Reuters)

Dalam rincian putusan, Pengadilan Tinggi Seoul memutus Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan, dan menyembunyikan hasil kejahatan senilai 8,6 miliar won atau sekitar Rp110 miliar. Pengadilan juga menyatakan, komite kepatuhan independen yang dibentuk Samsung pada awal 2020 belum sepenuhnya efektif.

"Sejauh ini (Lee) telah menunjukkan tekad yang cukup kepada manajemen dengan memperkuat kepatuhan, karena dia berjanji menciptakan perusahaan yang transparan," ujar ketua juri pengadilan, Jeong Jun Yeong, dikutip Reuters Senin (18/1/2021).

"Meskipun ada beberapa kekurangan, saya berharap seiring waktu kasus ini dijadikan bahan evaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea, awal dari etika kepatuhan untuk lompatan yang lebih besar," kata Jeong, melanjutkan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Lee yang mengenakan jas warna gelap dan dasi perak, berdiri untuk mendengarkan putusan hukuman lalu kembali duduk.

Sementara itu pengacara Lee, Lee In Jae, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karina dan Winter Aespa Terbang Langsung ke Meksiko, Dukung Korsel di Piala Dunia 2026!

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap dan Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening Nyaris Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal