Penembakan Pretti merupakan kejadian kedua dilakukan petugas imigrasi federal sepanjang Januari di Minneapolis. Seorang ibu, Renee Good, ditembak mati oleh petugas ICE, Jonathan Ross, pada 7 Januari.
Enam pakar kepolisian mengatakan kepada surat kabar The New York Times (NYT), penggunaan kekuatan mematikan hanya dibolehkan jika ada ancaman langsung dan mematikan terhadap petugas atau orang lain.
Marc Brown, polisi senior yang juga mantan instruktur Pusat Pelatihan Penegakan Hukum Federal, mengatakan penembakan tersebut menunjukkan semakin banyaknya contoh perilaku agresif agen federal, pola perilaku yang mengkhawatirkan.
“Ini mengkhawatirkan. Secara keseluruhan, saya kira mereka harus mengevaluasi dan menyusun ulang apa yang sebenarnya mereka lakukan dan apa misi mereka,” kata Brown.
Presiden Donald Trump membela tindakan agen ICE dalam menindak kerumunan saat razia imigrasi. Pemerintahan Trump juga menyalahkan para pemimpin serta aktivis Partai Demokrat karena ikut mengomentari operasi penegakan hukum imigrasi.