TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset, Senin (11/5/2026), menyetujui undang-undang (UU) untuk membentuk pengadilan militer khusus untuk pasukan elite kelompok perlawanan Palestina Hamas.
Rancangan undang-undang (RUU) tersebut pertama kali disetujui dalam pembahasan pendahuluan pada pertengahan Januari 2026. RUU diajukan oleh anggota parlemen Simcha Rothman dari partai Zionisme Religius dan Yulia Malinovsky dari partai Yisrael Beiteinu.
Knesset kemudian menyetujui pembahasan kedua dan ketiga RUU tersebut pada Senin kemarin dan secara resmi mengesahkannya sebagai UU.
Sebanyak 93 anggota Knesset mendukung pengesahan RUU tanpa ada suara pun yang menentang atau abstain.
Surat kabar Yedioth Ahronoth melaporkan, UU tersebut memberi dasar hukum bagi proses peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini akan menjadi proses hukum terbesar dan paling signifikan di Israel sejak pengadilan anggota Nazi Adolf Eichmann.